Pada Hari Rabu, 16 April 2025 diadakan Rapat Koordinasi Ketertiban Umum di Aula Kantor Camat Barambai. Rakor dihadiri oleh Camat Barambai, Danramil 03, Kanit Reskrim Polsek Barambai, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Kepala Desa Pendalaman dan Pemilik Bangunan di Sekitar Jembatan Pasar Senin. Rakor berjalan lancar dengan kesepakatan Pemilik bangunan siap Merelokasi bangunan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.